About perbankan
About perbankan
Blog Article
Secara sederhana, cara kerja lender berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabah. Kemudian dana tabungan tersebut akan dipinjamkan ke pihak yang membutuhkan modal dengan menyertakan bunga.
Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam financial institution tersebut.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh lender sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Giro/rekening koran yakni simpanan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Jadi, lender adalah lembaga keuangan di mana kegiatan dari usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa lender lainnya untuk motif income juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga perbankan selain menjadi lembaga perantara juga memiliki manfaat sebagai lembaga yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk produk pinjaman. Pinjaman ini juga ditetapkan oleh suku bunga kredit yang berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui penyaluran kredit, perbankan dapat membantu meningkatkan investasi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini, perbankan berperan membantu membiayai usaha-usaha kecil dan menengah yang menjadi sumber daya ekonomi penting.
Wujud awal bank adalah para pedagang yang memberikan pinjaman biji-bijian kepada para petani dan pedagang yang membawa barang-barang antara kota. Hal ini dimulai sekitar tahun 2000 SM di Asyur dan Sumeria.
Di sini otoritas keuangan-perbankan harus lebih proaktif memantau perkembangan kinerja lender-lender secara individual (hingga secara agregat) untuk memilah mana yang dampaknya sistemis dan mana yang nonsistemis.
Model organisasi lender disusun sesuai dengan jenis financial institution dan strategi pelaksanaanya. Terdapat tiga design organisasi bank yaitu product desentralisasi, design sentralisasi, dan design kombinasi.
Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat bank dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak lender.